Bangkit anak Indonesia tanpa narkoba !
NARKOBA
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. Sebenarnya narkoba
dipakai untuk membius pasien saat operasi, namun kini persepsi itu
disalahgunakan akibat pemakaian diluar batas dosis.
SEJARAH AWAL NARKOBA
Kurang
lebih tahun 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion (opium) yang
tumbuh di daerah dataran tinggi. Memasuki abad XVII opium (candu)
menjadi masalah nasional bahkan di abad XIX terjadi perang candu. Tahun
1806 FRriedrich Wilhelim Sertuner (dokter dari Westphalia) memodifikasi
candu yang dicampur amoniak dikenal sebagai morphin. Tahun 1856 morphin
digunakan untuk penghilang rasa sakit luka-luka perang. Tahun 1874 Alder
Wright (ahli kimia dari London) merebus morphin dengan asam anhidrat.
Namun tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memproduksi obat dengan
nama heroin sebagai alat penghilangn sakit. Dan d akhir tahun 70an
diberi campuran khusu agar candu tersebut didapat dalam bentuk
obat-obatan.
PENYEBARAN NARKOBA
Hingga
kini penyeban narkoba sudah hampir tidak dapat dicegah karena hamper
seluruh penduduk dapat dengan mudah mendapatkan narkoba. Upaya
pemberantasan narkoba yang paling efektif ialah dari pendidikan
keluarga.
EFEK-EFEK NARKOBA
a) Halusinogen : seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat sesuatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada/tidak nyata.
b) Stimulan
: kerja organ tubuh lebih cepat dari biasanya sehingga seseorang lebih
bertenaga sementara waktu dan cenderung senang serta gembira sementara
waktu.
c) Adktif
: seseorng cenderung bersikap pasif karena memutuskan syaraf-syaraf
otak, dan lambat laun organ akan rusak kemudian akhirnya kematian.
JENIS-JENIS NARKOBA
1. Heroin / diamorfin (INN)
Sejenis opioid alkaloid dihasilkan dari getah buah candu dikenal
sebagai putauw yang dihasilkan dari kristalisasi bahan-bahan kimia
sintesis. Efeknya lebih dahsyat dan harganya lebih murah. Kandungannya :
heroin 20%, herioin hydrochloride 20%, moncacetyil morphine 35%, the
baine 15%, papaverine 10%, noscapine 5%.
2. Ganja
Tumbuhan penghasil serat namun kandungan zat narkotika pada bijinya
membuat pemakainya mengalami euphoria (rasa senang yang berkepanjangan
dan tanpa sebab )efeknya pengguna akan malas dan otak lamban berfikir.
Selain digunakan untuk pereda rasa sakit da pengobatan , banyak juga
yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta
berkarya (terutama pada seniman dan musisi).
3. Morfin
Alkaloid yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan
pada opium yang bekerja langsung pada system saraf pisat untuk
menghilangkan sakit. Efeknya penurunan kesadaran, euphoria, rasa kantuk,
lesu, penglihatan kabur, menderita insomnia dan mimpi buruk.
4. Kokain
Senyawa sintesis yang memicu metabolise sel menjadi sangat cepat.
Digunakan sebagai anestetik local khususnya untuk pembedahan mata,
hidung, dan tenggorokan. Berefek halusinasi, menimbulkan rasa
sakit/sakauw, skizofrenia (memicu gangguan psikologis berupa kegilaan ).
Kandungan : 100% cannabinoids.
5. Putauw ( pe-te )
Heroin yang buat dari bunga yang namanya opium. Ciri-ciri pengguna :
tidak bersemangat, mata sayu, pucat, tidak dapat berkonsentrasi,
hidungterasa gatal, mual, kurus, emosi labil. Oramg yang kebanyakan
mengkonsumsi putauw suatu saat pasti akan terjadi sakauw yang mnimbulkan
gejala mual-mual, mta dan hidung berair, tulang dan sendi terasa ngilu,
badan berkeringat dan menggigil. Akibatnya saraf otak akan rusak,
dehidrasi, liver rusak, tulang gigi keropos, jet lag, saraf mata rusak,
dan paras selalu ketakutan.
6. Shabu-shabu
Berbentuk kristal, cirri-ciri pengguna : terlihat bersemangat, cenderug
paranoid (suka curiga), tidak bias diam, tidak bias tidur karena
cenderung untuk terus beraktivitas, tapi sulit untuk berfikir dengan
baik.
7. Ecstasy
Berbntuk kapsul, cirri-ciri pengguna : energik, mata sayu dn pucat,
berkeringat dan tidak bias diam, susah tidur. Efeknya kerusakan saraf
otak, dehidrasi, gangguan liver, tulang dan gigi keropos, kerusakan
saraf mata, tidak nafsu makan.
8. Cannabis
Tanaman yang dikeringkan dengan efek membuat pemakai menjadi TELER/FLY.
Cirri-ciri pengguna : kantung mata erlihat bengkak, merah dan berair,
sering bengong, pendengaran kurang, sulit berfikir, perasaan gembira,
dan selalu tertawa, tetapi cepat marah dan tidak bergairah.
9. Pil Koplo
Efek yang terjadi bila sakauw : gelisah, emosional, mata merah,
uring-uringan, keringat dingin, badan sakit semua. Akibatnya organ tubuh
rusak, halusinasi, gila, beringas, suka berantem, bikin rebut, dan
dapat membunuh orang.
PENGOBATAN NARKOBA
1) Pengobatan
adiksi (detoks) : proses menghilangkan racun dari tubuh dengan cara
menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai / penurunan
dosis obat pengganti.
2) Pengobatan infeksi
3) Rehabilitasi : proyteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu.
4) Pelatihan mandiri
PENCEGAHAN NARKOBA
Narkoba
dapat dicegah dengan cara memperkuat keimanan, memilih lingkungan
pergaulan yang sehat, komunikasi yang baik, dan hindari pintu masuk
narkoba yaitu rokok.
PERTOLONGAN PERTAMA
Ada empat cara alternative menurunkan resiko / “harm reduction” :
Menggunakan jarum suntik sekali pakai
- Mensuci hamakan (sterilisasi) jarum suntik
- Mengganti kebiasaan menyuntik dengan mnghirup/oral dengan tablet.
- Menghentikan sama sekali penggunaan narkoba
TANDA-TANDA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
1) Fisik
: berat badan turun drastic, mata terlihat cekung dan merah, dan bibir
kehitaman, tangan penuh dengan bintik-bintik merah, buang air besar dan
kecil kurang lancar, sembelit atau sakit perut tnpa alasan yang jelas.
2) Emosi : sangat sensitive dan cepat bosan, menunjukan sikap membangkang, emosi naik turun, nafsu makan tidak menentu.
3) Perilaku
: malas, menunjukan sikap tidak peduli, pergi tanpa pamit dan pulang
lewat tengah malam, suka mencuri, selalu kehabisan uang, takut akan air,
sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, cenderung maniplatif,
sering berbohong dan ingkar janji, jantung berdebar-debar, sering
menguap, mengeluarkan air mata yang berlebihan, mengeluarkan keringat
yang berlebihan, sering mengalami mimpi buruk, dan ngilu/nyeri
sendi-sendi.
Narkoba
akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa,dan fungsi social, maka
pemerintah memberlakukan UU untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.
tahun 1997 tentang psikotropika dan UU No.22 tahun1997 tentang
narkotika. Menurut kesepakatan Convention On The Rights Of The Child
(CRC) tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan
reproduksi dan dilindungi secara fisik maupun mental. Berdasarkan data
Badan Narkotika Nasional (BNN) kasus pemakai narkoba oleh pelaku dengan
tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. maka
penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam.
Walaupun
pemerintah dalam UU perlindunan anak No.23 tahun 2002 pasal 20
menyatakan bahwa Negara, pemarintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua
berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak, namun masih jauh dari harapan. Salah satu upayadalam
penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang
menitik beratkan pada anak usia sekolah.
Ada 3 hal yang harus diperhatikan ketka melakukan program anti narkoba di sekolah :
1) Mengikut sertakan keluarga
2) Menekan secara jelas kebijakan :” tidak pada narkoba”
3) Meningkatkan kepercayaan antara orang tua dan anak-anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar